PANDUAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
KELUARGA MAHASISWA POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Padadasarnya lembaga kemahasiswaan adalah sarana aktualisasi diri mahasiswa itusendiri. Mahasiswa sebagai elite minority beruntung mendapatkanpendidikan lebih tinggi dibandingkan masyarakat kebanyakan. Di kampus merekamenerima dan mencari ilmu yang sesuai dengan disiplin studi masing-masing. Akantetapi, disiplin ilmu yang mereka tekuni tidaklah cukup untuk menciptakan keparipurnaandalam diri mereka. Untuk itu mahasiswa dipandang perlu untuk melibatkan diridalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang mengejewantah dalamorganisasi-organisasi kemahasiswaan (ormawa) yang merupakan lembagakemahasiswaan resmi di kampus.
Fungsi ormawa sebagai sarana aktualisasi diri ini hendaknya dicamkam oleh
aktivis mahasiswa-begitu mereka menyebut diri- sebelum memutuskan beraktivitas
di lembaga kemahasiswaan tertentu. Hal ini perlu disadari karena menjadi pegiat
ormawa tidak digaji dan tanpa paksaan. Jika nawaitu-nya sudah benar
diyakini mahasiswa tidak akan menyia-nyiakan kesempatan berkiprah di lembaga di
lembaga kemahasiswaan karena masa di kampus singkat dan tidak terulang kedua
kali seumur hidup.
Berbicara tentang konsep lembaga kemahasiswaan yang ideal ada baiknya kita
menengok sedikit ke belakang. Sebelum Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan
Koordinasi Kampus (NKK/BKK) diberlakukan oleh rezim otoritarian Orde Baru
melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef, lembaga kemahasiswaan
sangat powerful. Senat Mahasiswa memiliki pengaruh
besar dan ditakuti karena gencar mengkritik penguasa bahkan meminta Soeharto
mundur. Pasca NKK/BKK sampai sekarang, gerakan mahasiswa dilembagakan dan
kampus diberi kuasa penuh mengontrol organisasi mahasiswa. Dampaknya, gerakan
mahasiswa terkekang birokrasi kampus. Semua ormawa bertanggung jawab pada
Wakil/Pembantu Direktur/Dekan bidang kemahasiswaan. Untuk bisa
bekerja,keuangan ormawa diberikan dengan sistem Surat Pertanggung Jawaban
(SPJ). Masalah timbul karena sistem ini menjustifikasikan ormawa melakukan
tindak manipulatif. Praktik ini tidak bisa dihindari karena sistem SPJ
mengharuskan mereka mereka-reka rancangan anggaran belanja.
Seiring perjalanannya, ormawa di kampus berkembang ke dalam dua faksi: ormawa
yang bersifat politis, seperti: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis
Perwakilan Mahasiswa (BPM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Himpunan
Mahasisawa Jurusan (HMJ) dan ormawa yang bersifat kekaryaan atau minat bakat
yang menjelma dalam bentuk Unit-unit Kegiatan Mahasisawa (UKM). Dalam
perkembangannya, kadang terjadi tumpang tindih program antar ormawa. Hal ini
dapat dipahami karena tiap-tiap ormawa memiliki keleluasaan mengembangkan
program kerja masing-masing. Kondisi ini menurut hemat penulis dapat diatasi
dengan meningkatkan koordinasi serta memaknai kembali peran dan fungsi ormawa.
Sekalipun antara BEM/HMJ dengan UKM tidak terdapat hubungan yang saling
mengikat, namun tidak berarti diantara mereka nihil kepentingan sama sekali.
Keduanya merupakan mitra strategis. Sebaiknya BEM/HMJ dengan UKM sering
berkoordinasi menyangkut program kerja. Karena BEM/HMJ memiliki 'beban
lebih' selaku wakil mahasiswa bisa saja program kerja yang bersifat kekaryaan
dilimpahkan ke UKM, sementara BEM/HMJ cukup menjadi sponsor saja. Beban lebih
ini adalah tuntutan aktivis BEM/BPM/HMJ yang harus menjadi social
control. Seringkali kebijakan kampus dan kebijakan pemerintah
terhadap masyarakat memanggil mereka untuk memberikan perhatian dan
keterlibatan.Mereka harus terbiasa dengan diskusi publik, debat sosial politik,
bahkan demonstrasi. Hal yang kadang dihindari bahkan menjadi 'alergi' bagi
mahasiswa biasa.
Koordinasi teratur dan rutin antar ormawa hendaknya terus dilakukan.
Sekalipun tidak terikat secara hierarkis, kebijakan-kebijakan strategis kampus
yang bersinggungan dengan mahasiswa kadang tidak cukup dipikirkan oleh
ormawa 'politis' semata. Egosentrisme ormawa harus dikikis jika terdapat
permasalahan kampus yang menuntut perhatian dan keterlibatan bersama.
1.2 Beberapa Pengertian
1.2.1
Mahasiswa
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada
salah satu Program Studi/Jurusan di lingkungan Politeknik Kesehatan Makassar.
1.2.2
Kegiatan Kemahasiswaan
Kegiatan
Kemahasiswaan terbagi atas 2 macam, yakni:
a. Kegiatan
Kurikuler
Kegiatan yang dilakukan di dalam proses belajar-mengajar, baik di dalam
maupun di luar kampus
b. Kegiatan
Ekstra Kurikuler
Kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik yang meliputi
pengembangan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan
kesejahteraan mahasiswa, pengabdian pada masyarakat, pengembangan organisasi
kemahasiswaan, yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus perguruan
tinggi. Dalam batasan ini termasuk pula kegiatan ekstra kurikuler yang secara
langsung menunjang kegiatan kurikuler (yang masa lalu sering disebut sebagai
kegiatan kokurikuler) namun tidak dimaksudkan untuk memperoleh SKS (Satuan
Kredit Semester)
1.2.3
Organisasi Kemahasiswaan
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik merupakan wahana pengembangan diri mahasiswa
yang diharapkan dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat dan kegemaran,
meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus menjadi wadah kegiatan peningkatan
penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa. Mengingat pula mahasiswa
merupakan bagian dari civitas akademika Politeknik Kesehatan Makassar.
1.2.4
Kode Etik Organisasi & Kegiatan Kemahasiswaan
1.2.4.1
Kode Etik Organisasi
a.
Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar
1945, Agama serta Visi & Misi Politeknik Kesehatan Makassar serta menunjang
kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler
b.
Mempunyai Visi & Misi yang jelas, benar &
rasional
c.
Mempunyai anggota aktif minimal 15 mahasiswa, kecuali BPM
sebagai Lembaga Tertinggi Mahasiswa, dan berstatus mahasiswa aktif Politeknik
Kesehatan Makassar
d.
Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
serta Program kerja
e.
Mempunyai kantor / sekretariat / tempat menjalankan
proses administrasi
f.
Mempunyai Kepengurusan organisasi (struktur organisasi)
dan uraian tugas yang jelas.
g.
Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan
struktur kemahasiswaan di Politeknik Kesehatan Makassar.
1.2.4.2
Kode Etik Kegiatan Kemahasiswaan
a. Tidak
bertentangan dengan kode etik organisasi
b. Mendapat
izin resmi dari Pimpinan Politeknik Kesehatan Makassar atau petugas yang
ditunjuk Pimpinan Politeknik Kesehatan Makassar
c. Mempunyai
disiplin administrasi, disiplin organisasi dantransparansi
d. Kegiatan
dan aktifitasnya dapat dipertanggungjawabkan secaramoral dan formal
e. Kegiatan
dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan& teknologi
f. Kegiatan
tidak bersifat destruktif & anarkis
g. Lokasi
kegiatan jelas, acara yang terkoordinir dan kepanitiaanyang berkompeten
h. Panitia
kegiatan terdiri dari civitas akademika Politeknik Kesehatan Makassar dan atau
orang yang ditunjuk / mendapat izin Pimpinan Politeknik Kesehatan Makassar
1.2.5
Tata tertib
Organisasi Kemahasiswaan
1. Mematuhi
kode etik organisasi
2. Anggotanya
mematuhi peraturan / tata tertib organisasi yang ada diPoliteknik Kesehatan
Makassar, seperti BPM, BEM, UKM dan HMJ.
3. Mempunyai
daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelasdan benar
4. Terjalin
komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dankekeluargaan sebagai sivitas
akademika Politeknik Kesehatan Makassar.
1.2.6
Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Pada dasarnya adalah para Dosen atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi yang karena tugas atau jabatannya di perguruan
tinggi ditetapkan menangani
bidang kemahasiswaan
1.2.7
Unsur Pendukung Kemahasiswaan
Adalah tenaga administrasi yang ditetapkan oleh pimpinan Politeknik
untukmendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
1.2.8
Fasilitas Mahasiswa
Merupakan sarana dan prasarana yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
1.3 Struktur Organisasi Kemahasiswaan
1.3.1
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
Badan Perwakilan Mahasiswa adalah Lembaga KemahasiswaanTertinggi yang
merupakan perwakilan dari mahasiswa Jurusan dan perwakilanmahasiswa yang
dipilih. BPM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif.
1.3.2
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga
Eksekutif Tertinggi di Politeknik Kesehatan Makassar.
1.3.3
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga
Eksekutif di setiap Jurusan dan bertanggungjawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
1.3.4
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Unit Kegiatan Mahasiswa adalah Lembaga Pelaksana dalam satu
bidang peminatan di Politeknik Kesehatan Makassar, yang bertanggungjawab kepada
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BAB II TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI KEMAHASISWAAN
2.1
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
1.
Menentukan Visi dan Misi BPM
2. Membuat
Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja Organisasi Kemahasiswaan sesuai dengan
Visi dan Misi Politeknik Kesehatan Makassar
3.
Membuat Program Kerja bersama BEM untuk dijalankan BEM
4.
Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan
5.
Membuat dan menetapkan Tata Tertib/Peraturan Organisasi
Kemahasiswaan
6.
Mengesahkan pembentukan, pembekuan, dan pembubaran UKM
7.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
2.2
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
1.
Menentukan Visi dan Misi BEM
2. Menjalankan
Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM
3.
Melaksanakan program kerja hasil perumusan bersama BPM
4.
Melakukan Koordinasi atas Program Kerja masing-masing UKM
dan HMJ.
5. Melalui
prosedural mekanisme organisasi memberi persetujuan pada pelaksanaan kegiatan
UKM.
6.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
2.3
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
1.
Menentukan Visi dan Misi HMJ
2.
Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja HMJ
yang ditetapkan BPM
3.
Membuat Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan
4.
Melaksanakan kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan
5.
Melaksanakan koordinasi dengan BEM atas program kerjanya
6.
Meminta persetujuan kegiatan kepada Ketua Jurusan
masing-masing
7.
Membuat laporan pertanggungjawaban
2.4
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
1.
Menentukan Visi dan Misi UKM
2.
Mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan
3.
Membuat Program Kerja Unit Kegiatan Mahasiswa
4.
Melaksanakan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa sesuai
Program Kerja
5.
Melakukan koordinasi dan meminta persetujuan kegiatan
kepada BEM dan
rekomendasi
dari Pembina Organisasi.
6.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
Trimakasih, artikel ini sangat bagus dan memberi wacana lebih pada pembaca ...
BalasHapus